Modus modus Kejahatan Dalam Teknologi Informasi
Tidak selamanya perkembangan teknologi hanya membawa segi
positif bagi kehidupan manusia, terdapat segi negative yang ada seperti
pornografi yang banyak beredar di media Internet sehingga masyarakat pun tidak
bisa berbuat banyak. Namun masalah pornografi hanyalah sebagian kecil nilai
negative dari perkembangan teknologi khususnya internet, terdapat suatu hal
negative yang lebih serius yaitu:
• Cybercrime
• Kejahatan
Mayantara ( Barda Nawawi A.)
• Computer Crime
• Computer Abuse
• Computer Fraud
• Computer Related
Crime dll
Cybercrime adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan
dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer
dan telekomunikasi ( Teguh Wahyono, S. Kom, 2006 )
Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua
jenis kejahatan sebagai berikut:
1.Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal
yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian,
pembunuhan dan lain-lain.
2.Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan,
yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan
individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai
akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik
tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari
kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1. Ruang Lingkup kejahatan
Ruang lingkup yang bersifat global ( melintasi batas negara
) menyebabkan sulit menentukan yuridiksi hukum negara mana yang berlaku
terhadapnya.
2. Sifat Kejahatan
Kejahatan dibidang ini tidak menimbulkan kekacauan yang
mudah terlihat (non-violence) , sehingga ketakutan terhadap kejahatan tersebut
tidak mudah timbul.
3. Pelaku Kejahatan
Pelaku kejahatan ini tidak mudah didentifikasi, namun
memiliki cirri khusus yaitu pelakunya menguasai penggunaan internet / komputer.
4. Modus Kejahatan
Modus kejahatan hanya dapat dimengerti oleh orang yang
mengerti dan menguasai bidang teknologi informasi.
5. Jenis Kerugian
Kerugian yang ditimbulkan lebih luas, termasuk kerugian
dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Jenis-jenis Cybercrime
1. Cybercrime berdasarkan JENIS AKTIFITAS
a. Unauthorized Acces
Kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau
menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer sedara tidak sah, tanpa izin
atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya, contoh : Probing dan Port Scanning
b. Illegal Contents
Kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau
informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan
dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum, contoh : penyebarluasan pornografi, isu-isu / fitnah terhadap individu ( biasanya
public figure).
c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan
email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal
ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d. Data Forgery
Kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang ada di internet, biasanya dimiliki oleh institusi
atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e. Cyber Espionage,
Sabotage and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaaatkan
jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain,
dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
internet.
f. Cyberstalking
Kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan
seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan melakukan teror melalui
pengiriman e-mail secara berulang-ulang tanpa disertai identitas yang jelas.
g. Carding
Kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit
milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h. Hacking dan
Cracking
Hacker sebenarnya memiliki konotasi yang netral, namun bila
kemampuan penguasaan sistem komputer yang tinggi dari seorang hacker ini
disalah-gunakan untuk hal negatif, misalnya dengan melakukan perusakan di
internet maka hacker ini disebut sebagai cracker. Aktifitas cracking di
internet meliputi pembajakan account
milik orang lain, pembajakan situs web, probing, penyebaran virus, hingga
pelumpuhan target sasaran ( menyebabkan hang, crash).
i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan
mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya
kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip
dengan calo karcis. Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain
plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain, biasanya
merupakan nama domain saingan perusahaan.
j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan pembajakan terhadap hasil
karya orang lain, biasanya pembajakan perangkat lunak (Software Piracy).
k. Cyber Terorism
Kejahatan yang dilakukan untuk mengancam pemerintah atau
warga negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
2. Cybercrime
berdasarkan MOTIF KEGIATAN
a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan ini murni motifnya kriminal, ada kesengajaan
melakukan kejahatan, misalnya carding yaitu pencurian nomor kartu kredit milik
orang lain untuk digunakan dalam bertransaksi di internet.
b. Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Perbuatan yang dilakukan dalam jenis ini masuk dalam
“wilayah abu-abu”, karena sulit untuk menentukan apakah hal tersebut merupakan
kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang tidak dimaksudkan
untuk berbuat kejahatan, misalnya Probing
atau portscanning yaitu tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang
lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak mungkin, namun data yang diperoleh
berpotensi untuk dilakukannya kejahatan.
3. Cybercrime
berdasarkan SASARAN KEJAHATAN
a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person )
Jenis kejahatan ini sasaran serangannya adalah perorangan /
individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujan penyerangan
tersebut, contoh : Pornografi, Cyberstalking, Cyber-Tresspass.
b. Cybercrime menyerang Hak Milik ( Against Property )
Kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak
milik orang lain, contoh : pengaksesan komputer secara tidak sah, pencurian
informasi, carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery.
c. Cybercrime Menyerang Pemerintah ( Against Government )
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan
terhadap pemerintah, contoh : cyber terorism, craking ke situs resmi
pemerintah.
Kasus-kasus computer crime atau cyber crime
1. Fake Site
Kejahatan ini dilakukan dengan cara membuat situs palsu yang
bertujuan untuk mengecoh orang yang mengakses situs tersebut yang bertujuan
untuk mendapatkan informasi seseorang dengan membuat situs palsu yang
tampilannya hamper sama dengan situs aslinya.
2. Membajak situs
Ini merupakan salah satu jenis cyber crime dengan melakukan
mengubah halaman web yang dikenal dengan istilah DEFACE, kejahatan ini dapat
dilakukan dengan mengekploitasi lubang keamanan.
3. Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang
lain
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service
Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan
secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik,
pencurian account cukup menangkap user id dan password saja. Hanya informasi
yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya benda
yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh
yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya
penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah
diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
4. Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk
melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan.
Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data.
Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis
sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini?
Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi.
Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah)
dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server
(komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth).
Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack
meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan,
dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat
dari DoS attack saja.
Cyberlaw
Cyberlaw adalah peraturan yang berkaitan dengan perbuatan
melawan hukum di bidang TI / dunia maya (cyberspace). Cyberlaw sangat diperlukan
dalam menanggulangi Cybercrime yang sudah marak, dikarenakan Cybercrime belum
sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan/ Undang-undang yang ada, penting adanya
perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari
kejahatan konvensional.
Sanksi Pelanggaran Etika dibidang TI :
1. Sanksi Sosial
2. Sanksi Hukum
Ruang lingkup
Cyberlaw menurut Jonathan Rosenoer (Mas
Wigrantoro Roes Setiyadi, 2003) :
1. Hak Cipta (Copy Rights);
2. Hak Merek (Trademark);
3. Pencemaran nama baik (Defamation);
4. Fitnah, penistaan, penghinaan (Hate Speech);
5. Serangan terhadap fasilitas komputer (H acking, Viruses,
Illegal Access);
6. Pengaturan Sumberdaya Internet sepe rti IP-address,
Domain Name, dll
7. Kenyamanan Individu / Privasi (Privacy);
8. Prinsip kehati-hatian (Duty Care), termasuk dalam hal ini
adalah negligence
(pengabaian);
9. Tindakan kriminal (Criminal Liability) biasa yang menggunakan TI sebagai alat;
10. Isu prosedural, seperti jurisdiksi, pembuktian,
penyidikan, dan lain-lain;
11. Kontrak / Transaksi elektronik dan tanda tangan digital/
elektronik;
12. Pornografi, termasuk pornografi anak-anak;
13. Pencurian melalui Internet;
14. Perlindungan konsumen;
15. Pemanfaatan Internet dalam aktiv itas keseharian
manusia, seperti e-perdagangan, e-penyelenggaraan-negara, e-perpajak an,
e-pendidikan, e-layanan-kesehatan, dan lain sebagainya.
Contoh Kasus :
Serangan kejahatan dalam jaringan di Indonesia oleh para
peretas atau hacker terhitung hingga Agustus 2015, telah merugikan negara
mencapai Rp 33,29 miliar. "Dalam
kurun waktu tiga tahun silam tercatat ada 36,6 juta serangan kejahatan dalam
jaringan. Nilai total kerugian sejak tiga tahun terakhir mencapai Rp 33,29
miliar," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim
Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Agung Setya, di Jakarta, Selasa,
25 Agustus 2015.
"Dalam data Security Threat 2013 juga menyebutkan
Indonesia masih tergolong rentan serangan para peretas," kata Setya.
Sejak 2012 sampai April 2015, Subdit IT/Cyber Crime telah
menangkap 497 orang tersangka kasus kejahatan di dunia maya. Dari jumlah itu,
sebanyak 389 orang warga negara asing, dan 108 WNI.
"Kejahatan di dunia maya terus meningkat seiring dengan
semakin banyak pengguna internet dan semakin baiknya koneksi internet di
Indonesia," katanya.
Ia juga mengatakan sedang mewaspadai kejahatan IT model
terbaru, yaitu peretasan mobil mewah yang bisa diterobos dengan jaringan
teknologi.
Peretasan mobil saat ini mungkin belum menjadi kasus yang
sering terjadi di Indonesia dan Asia, tetapi kasus ini berpotensi menjadi
kejahatan model baru di masa akan datang seiring dengan semakin banyaknya
penggunaan mobil yang terkoneksi internet berbasis penyelarasan (sync), Wi-Fi,
bluetooth, UConnect, dan sejenisnya.
Data dari laman www.carmudi.co.id menyebutkan dua orang ahli
keamanan siber telah meretas perangkat keamanan Jeep Cherokee melalui perangkat
komunikasi terintegrasi yang tersemat di jeep itu dan mengambil alih kontrol
pendingin udara, gerak wiper, pedal gas dan rem.
Peretasan mobil saat ini sedang menjadi isu hangat di
kalangan pelaku industri otomotif di negara-negara maju. Di London, tahun 2014,
terdapat 6.000 kasus pencurian mobil dengan meretas keyless entry. Selain
itu,peretasan melalui UConnect dilakukan dengan meretas akses kejaringan
internal mobil melalui Wi-Fi.
sumber:
mkusuma.staff.gunadarma.ac.id/
pujianto.blog.ugm.ac.id