Badan usaha adalah keatuan yuridis
(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya
berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga, sementara perusahaan
adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Adapun beberapa alas an pendirian suatu badan usaha
yaitu:
1. Untuk hidup
2. Bebas dan
tidak terikat
3. Dorongan
social
4. Mendapat
kekuasaan
5. Melanjutkan
usaha orang tua
Faktor-faktor yang harus dihadapi
atau diperhitungkan dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang TI
adalah:
1.
Barang dan jasa yang akan dijual
2.
Pemasaran barang dan jasa
3.
Penentuan harga
4.
Pembelian
5.
Kebutuhan tenaga kerja
6.
Organisasi intern
7.
Pembelanjaan
8.
Jenis badan usaha yang akan dipilih
Dalam pendirian suatu badan usaha,
terdapat beberapa fungsi yang akan terlibat di dalam bisnisnya, yaitu:
1.
Manajemen: cara karyawan dan sumber-sumber lain
digunakan oleh perusahaan.
2.
Pemasaran: cara produk/jasa dikembangkan, diberi
harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan
3.
Keuangan: cara perusahaan medapatkan dan menggunakan
dana untuk operasi bisnisnya
4.
Akuntansi: ringkasan dan analisis suatu kondisi
keuangan suatu perusahaan.
5.
Sistem Informasi: meliputi teknologi informasi,
masyarakat dan prosedur yang bekerja sama untuk memberikan informasi yang cocok
kepada karyawan perusahaan, sehinggan mereka dapat membuat keputusan bisnis.
Prosedur
Pendirian Bisnis
1.
Mengadakan
rapat umum pemegang saham
2.
Dibuatkan akta
notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan
didirikan)
3.
Didaftarkan ke
pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan
(TDP), NPWP, bukti diri masing-masing)
4.
Diberitahukan
dalam lembaran negara (legalitas dari departemen kehakiman)
Perizianan
pembuatan badan usaha perlu dirancang, agar dalam pelaksanaan kegiatan para
pelaku dunia usaha menyadari akan tanggung jawab dan ridak asal dalam melakukan
praktik kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan negara. Pearturan
perizinan memiliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantunng pada skala
perusahaan yang akan didirikan.
Adapun yang
menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan
usaha, yaitu :
1.
Tahapan
pengurusan izin pendirian
2.
Tahapan
pengesahan menjadi badan hukum
3.
Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani
4.
Tahapan
mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait.
Kontrak Kerja
Kontrak Kerja / Perjanjian Kerja adalah sautu perjanjian antara pekerja dan
pengusaha secara lisan dan tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk
waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban pekerja
dan perusahaan.
Kontrak Kerja / Perjanjian Kerja menurut UU. No. 13 Tahun 2013 tentang
ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau
pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Syarat-Syarat membuat Kontrak Kerja, yaitu :
1. Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
2. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
3. Jabatan atau jenis perkerjaan
4. Tempat pekerjaan
5. Besarnya upah dan cara pembayarannya
6. Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan
pekerja/buruh
7. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
8. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat, dan tanda tangan para pihak
dalam perjanjian kerja.
Jenis Kontrak Kerja menurut Bentuknya, yaitu :
1. Berbentuk Lisan/Tidak Tertulis
Meskipun kontrak kerja dibuat secara tidak tertulis, namun kontrak kerja
jenis ini tetap bisa mengikat pekerja dan pengusaha untuk melaksanakan isi
kontrak kerja tersebut.
2. Berbentuk Tulisan
Perjanjian yang dituangkan dalam bentuk tulisan, dapat dipakai sebagai
bukti tertulis apabila muncul perselisihan hubungan industrial yang memerlukan
adanya bukti-bukti dan dapat dijadikan pegangan terutama bagi buruh apabila ada
beberapa kesepakatan yang tidak dilaksanakan oleh pengusaha yang
merugiakan buruh.
Perjanjian Kerja menurut Waktu Berakhirnya, yaitu :
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
2. Perjanjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Prosedur
Pengadaan, Kontak Bisnis, dan Pakta Integritas
Prosedur
Pengadaan Tenaga Kerja
1. Perencanaan Tenaga Kerja: penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja
yang dibutuhkan dan cara memenuhinya.
2. Penarikan Tenaga Kerja: ada sumber internal (menarik tenaga kerja baru dari
rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan,
misalnya mempekerjakan adik, anak, dsb), sumber eksternal (menarik tenaga kerja
baru dari lembaga tenaga kerja).
3. Seleksi Tenaga Kerja : seleksi administrasi, tes kemampuan dan
psikologi, wawancara, tes kesehatan, dan referensi.
4. Penempatan Tenaga Kerja : proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan
antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya.
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa :
Ada empat jenis metode pemilihan
penyedia barang dan jasa, yaitu : metode pelelangan umum, pelelangan terbatas,
pemilihan langsung, dan penunjukkan langsung. Jika menggunakan metode
penunjukkan langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa sebagai
berikut:
1. Penilaian kualifiaksi
2. Permintaan penawaran dan negosiasi harga
3. Penetapan dan penunjukkan langsung
4. Penunjukkan penyedia barang/jasa
5. Pengaduan
6. Penandatanganan kontrak
Kontrak Bisnis
Kontrak Bisnis
yaitu seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang
lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontrak bisnis
berfungsi untuk mengorganisasikan dan mneyimpan informasi lengkap
mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data
penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.
Pakta Integritas
Pakta
Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai transparasi dan
pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui
dokumne-dokumen yang terkait, yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak, baik
sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
Tujuan Pakta
Integritas :
1.
Mendukung
sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing
tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalan pengadaan barang
dan jasa.
2.
Mendukung pihak
penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat
diperkirakan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya
”suap” untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat
mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
Daftar
Pustaka:
https://docs.google.com/file/d/0B-R0tFsgzTHvYVJGcTlfcENPQmM/edit.
Diunduh Pada Tanggal: 20 Juli 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar