Peraturan
adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam
rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama.
Regulasi
adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau
pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya:
pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri
oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial
(misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan
regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).
Perbandingan Cyber Law
Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya
diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi
dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, internet
dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Semakin
banyak munculnya kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu
kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya
email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak
dikehendaki ke dalam programmer komputer. Maka dibuatlah sebuah regulasi
konten, yaitu :
·
Keamanan nasional: instruksi pada
pembuatan bom, produksi obat/racun tidak sah, aktivitas teroris.
·
Protection of minors (Perlindungan
pelengkap): abusive forms of marketing, violence, pornography.
·
Protection of human dignity(Perlindungan
martabat manusia): hasutan kebencian rasial, diskriminasi rasial.
·
Keamanan ekonomi: penipuan, instructions
on pirating credit cards, scam, cybercrime.
·
Keamanan informasi: Cybercrime, Phising
Perlunya Peraturan dalam Cyberlaw
Sebagai
orang yang sering memanfaatkan internet untuk keperluaan sehari-hari sebaiknya
kita membaca undang-undang transaksi elektronis yang telah disyahkan pada tahun
2008. Undang-undang tersebut dapat didownload dari website www.ri.go.id dan
dapat langsung membaca bab VII yang mengatur tentang tindakan yang dilarang.
Permasalahan
yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer
dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang
mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Hingga
saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk
menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasus carding misalnya, kepolisian baru
bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena
yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.
Cyberlaw di Indonesia
Undang-undang
informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) atau yang disebut cyberlaw,
digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang
memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan
informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan
melalui internet.
UU
ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis diinternet dan masyarakat pada
umumnya untuk mendapat kepastian hukum dengan diakuinya bukti elektronik dan
tanda tangan elektronik digital sebagai bukti yang sah dipengadilan.UU ITE
sendiri baru ada diIndonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret
2008. UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail
bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi
didalamnya.Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal
27-37), yaitu:
·
Pasal 27: Asusila, Perjudian,
Penghinaan, Pemerasan.
·
Pasal 28: Berita Bohong dan Menyesatkan,
Berita Kebencian dan Permusuhan.
·
Pasal 29: Ancaman Kekerasan dan
Menakut-nakuti.
·
Pasal 30: Akses Komputer Pihak Lain
Tanpa Izin, Cracking.
·
Pasal 31: Penyadapan, Perubahan,
Penghilangan Informasi.
UU ITE
(Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik )adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap
orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum
Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di
luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
UU
ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan
internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada
UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui
internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan
masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya
bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Daftar
Pustaka:
https://id.scribd.com/doc/267095123/PERATURAN-REGULASI-DAN-ASPEK-BISNIS-DI-BIDANG-IT-pdf.
Diunduh Pada Tanggal: 20 Juli 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar