IT Audit
IT Audit merupakan bentuk pengawasan
dan pengendalian dari infrastruktur teknologi informasi secara menyeluruh.
Audit teknologi informasi ini dapat berjalan bersama-sama dengan audit
finansial dan audit internal, atau dengan kegiatan pengawasan dan evaluasi lain
yang sejenis. Pada mulanya istilah ini dikenal dengan audit pemrosesan daa
elektronik, dan sekarang audit teknologi informasi secara umum merupakan proses
pengumpulan dan evaluasi dari semua kegiatan sistem informasi dalam perusahaan
itu.
Istilah
lain dari audit teknologi informasi adalah audit komputer yang banyak dipakai
untuk menentukan apakah aset sistem informasi perusahaan itu telah bekerja
secara efektif, dan integratif dalam mencapai target organisasinya.
Tujuan IT
Audit
IT Audit bertujuan untuk meninjau
dan mengevaluasi faktor-faktor ketersediaan (availability), kerahasiaan
(confidentiality) dan keutuhan(integrity) dari sistem informasi organisasi.
Jenis-jenis
IT Audit
- Sistem dan Aplikasi. yaitu Audit yang berfungsi untuk memeriksa apakah sistem dan aplikasi sesuai dengan kebutuhan organisasi, berdayaguna, dan memiliki kontrol yang cukup baik untuk menjamin keabsahan, kehandalan, tepat waktu, dan keamanan pada input, proses, output pada semua tingkat kegiatan sistem.
- Fasilitas Pemrosesan Informasi. Audit yang berfungsi untuk memeriksa apakah fasilitas pemrosesan terkendali untuk menjamin ketepatan waktu, ketelitian, dan pemrosesan aplikasi yang efisien dalam keadaan normal dan buruk.
- Pengembangan Sistem. Audit yang berfungsi untuk memeriksa apakah sistem yang dikembangkan mencakup kebutuhan obyektif organisasi.
- Arsitektur perusahaan dan manajemen TI. Audit yang berfungsi untuk memeriksa apakah manajemen TI dapat mengembangkan struktur organisasi dan prosedur yang menjamin kontrol dan lingkungan yang berdaya guna untuk pemrosesan informasi.
- Client/Server, Telekomunikasi, Intranet dan Internet. Suatu audit yang berfungsi untuk memeriksa apakah kontrol-kontrol berfungsi pada client, server, dan jaringan yang menghubungkan client dan server.
Perbedaan
Auditing Around The Computer dan Through The Computer
1. Auditing-around
the computer
Pendekatan
audit dengan memperlakukan komputer sebagai kotak hitam, teknik ini tidak
menguji langkah langkah proses secara langsung, hanya berfokus pada input dan output
dari sistem computer.
Kelemahannya:
·
Umumnya data base mencakup jumlah data yang banyak dan
sulit untuk ditelusuri secara manual
·
Tidak membuat auditor memahami sistem computer lebih
baik
·
Mengabaikan pengendalian sistem, sehingga rawan
terhadap kesalahan dan kelemahan potensial dalam system.
·
Lebih berkenaan dengan hal yang lalu dari pada audit
yang preventif
·
Kemampuan computer sebagai fasilitas penunjang audit
mubazir
·
Tidak mencakup keseluruhan maksud dan tujuan audit
2. Auditing-through
the computer
Pendekatan
audit yang berorientasi computer yang secara langsung berfokus pada operasi
pemrosesan dalam system computer dengan asumsi bila terdapat pengendalian yang
memadai dalam pemrosesan, maka kesalahan dan penyalahgunaan dapat dideteksi.
IT Forensik
IT Forensik yaitu suatu ilmu yang
berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem
informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode
sebab-akibat). Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti
yang akan digunakan dalam proses selanjutnya. Selain itu juga diperlukan
keahlian dalam bidang IT ( termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools)
baik hardware maupun software untuk membuktikan pelanggaran-pelanggaran yang
terjadi dalam bidang teknologi sistem informasi tersebut.
IT
Forensik atau banyak ditempatkan dalam berbagai keperluan, bukan hanya untuk
menangani beberapa kasus kriminal yangmelibatkan hukum, seperti rekonstruksi
perkara insiden keamanan komputer, upaya pemulihan kerusakan sistem, pemecahan
masalah yang melibatkan hardware ataupun software, dan dalam memahami sistem
atau pun berbagai perangkat digital agar mudah dimengerti
Tujuan IT Forensik
Tujuan dari IT forensik itu sendiri
adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti-bukti digital. Menurut Noblett,
yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data
yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer. Menurut Judd
Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik
analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin. Tujuan IT forensik:
1. Untuk
membantu memulihkan, menganalisa, dan mempresentasikan materi/entitas berbasis
digital atau elektronik sedemikian rupa sehingga dapat dipergunakan sebagai
alat buti yang sah di pengadilan
2. Untuk
mendukung proses identifikasi alat bukti dalam waktu yang relatif cepat, agar
dapat diperhitungkan perkiraan potensi dampak yang ditimbulkan akibat perilaku
jahat yang dilakukan oleh kriminal terhadap korbannya, sekaligus mengungkapkan
alasan dan motivitasi tindakan tersebut sambil mencari pihak-pihak terkait yang
terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan tidak
menyenangkan dimaksud.
Alasan mengapa menggunakan IT
Forensik
Dalam kasus
hukum, teknik digital forensik sering digunakan untuk meneliti sistem komputer
milik terdakwa (dalam perkara pidana) atau tergugat (dalam perkara perdata).
·
Memulihkan data dalam hal suatu hardware atau software
mengalami kegagalan/kerusakan (failure).
·
Meneliti suatu sistem komputer setelah suatu
pembongkaran/pembobolan, sebagai contoh untuk menentukan bagaimana penyerang
memperoleh akses dan serangan apa yang dilakukan.
·
Mengumpulkan bukti menindak seorang karyawan yang
ingin diberhentikan oleh suatu organisasi.
·
Memperoleh informasi tentang bagaimana sistem komputer
bekerja untuk tujuan debugging, optimisasi kinerja, atau membalikkan
rancang-bangun.
Siapa yang menggunakan IT Forensik
Network
Administrator merupakan sosok pertama yang umumnya mengetahui keberadaan
cybercrime sebelum sebuah kasus cybercrime diusut oleh pihak yang berwenang.
Ketika pihak yang berwenang telah dilibatkan dalam sebuah kasus, maka juga akan
melibatkan elemenelemen vital lainnya, antara lain:
1.
Petugas Keamanan (Officer/as a First Responder)
Memiliki kewenangan tugas antara lain :
mengidentifikasi peristiwa, mengamankan bukti, pemeliharaan bukti yang temporer
dan rawan kerusakan.
2.
Penelaah Bukti (Investigator)
Sosok yang paling berwenang dan memiliki kewenangan
tugas antara lain: menetapkan instruksi-instruksi, melakukan pengusutan
peristiwa kejahatan, pemeliharaan integritas bukti.
3.
Tekhnisi Khusus
Memiliki kewenangan tugas antara lain : memeliharaan bukti yang rentan
kerusakan dan menyalin storage bukti, mematikan (shuting down) sistem yang
sedang berjalan, membungkus/memproteksi bukti-bukti, mengangkut bukti dan
memproses bukti. IT forensic digunakan saat mengidentifikasi tersangka pelaku
tindak kriminal untuk penyelidik, kepolisian, dan kejaksaan.
Daftar Pustaka:
https://id.scribd.com/doc/31675347/Audit-IT-dan-Forensik-Komputer.
Diunduh Pada Tanggal: 20 Juli 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar