Etika
profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang teknologi
informasi. Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang TI karena kode etik
tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu
kegiatan yang dilakukan oleh IT-er itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau
tidak.
Pada jaman
sekarang banyak sekali orang di bidang TI menyalahgunakan profesinya untuk
merugikan orang lain, contohnya hacker yang sering mencuri uang, password leat
computer dengan menggunakan keahlian mereka. Contoh seperti itu harus dijatuhi
hukuman yang berlaku sesuai dengan kode etik yang telah disepakati. Dan banyak
pula tindakan kejahatan dilakukan di internet selain hacker yaitu cracker, dll.
Oleh sebab itu kode etik bagi pengguna internet sangat dibutuhkan pada jaman
sekarang ini.
Adapun kode etik yang diharapkan
bagi para pengguna internet adalah :
1.
Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang
secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala
bentuk.
2.
Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang
memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama
dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan,
pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas
perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
3.
Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang
berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di
Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4.
Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap
anak-anak dibawah umur.
5.
Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling
bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan
pirating, hacking dan cracking.
6.
Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar /
foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil
karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila
ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan
serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7.
Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap
produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8.
Menghormati etika dan segala macam peraturan yang
berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya
terhadap segala muatan / isi situsnya.
9.
Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola,
anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
Dan walaupun sudah ada kode etik
diatas tetapi tidak semua para pengguna internet dan IT-er mematuhi kode etik
tersebut diatas. Selain itu juga sanksi UU Teknik Informatika bagi para
pelanggar kode etik profesi dalam bidang TI belum begitu tegas dan jelas
Praktek Kode Etik Dalam Penggunaan
Teknologi Informasi
Karyawan
yang telah mempunyai Sertifikasi Keahlian di bidang IT sekalipun seharusnya
tetap mematuhi Praktek-praktek kode etik dalam penggunaan teknologi informasi.
Sebagai aturan umum, semua sumber daya dan fasilitas yang berkaitan dengan IT
disediakan hanya untuk penggunaan internal dan/atau hal-hal yang berkaitan
dengan bisnis, bukan untuk penggunaan pribadi. Fasilitas IT yang telah
disediakan untuk para karyawan tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi,
tidak disalahgunakan selama jam kerja.
Sumber daya
dan fasilitas terkait dengan IT tidak boleh digunakan secara tidak etis atau
ilegal, atau yang dapat mempermalukan, mencemarkan, kesalahan penggambaran,
atau menyampaikan suatu kesan yang tidak adil atau tidak menguntungkan bagi
urusan-urusan bisnisnya, para pegawai, para pemasok, para pelanggan, para
pesaing, atau para stakeholder. Akses yang tidak sah terhadap informasi dan
sistem informasi adalah terlarang akses harus memperoleh ijin dari pemilik informasi
dan sesuai dengan deskripsi kerja dari pengguna.
Prinsip Integrity, Confidentiality,
dan Availability Dalam Teknologi Informasi
Adapun penjelasan mengenai tiap-tiap
prinsip, akan dijelaskan masing-masing, sebagai berikut:
Integrity
Integrity
merupakan aspek yang menjamin bahwa data tidak boleh berubah tanpaijin pihak
yang berwenang (authorized). Bisa juga disebut menjaga keutuhansesuatu yang
sudah ditetapkan sebelumnya. Secara teknis ada beberapa carauntuk menjamin
aspek integrity ini, seperi misalnya dengan menggunakanmessage authentication
code, hash function, digital signature.[Message authentication code (MAC),
adalah alat bagi penerima pesan untuk mengetahui pengirim pesan, digunakan
untuk mengotentikasi pesan tanpa perlumerahasiakan isi pesannya.Fungsi hash
adalah fungsi yang secara efisien mengubah string input denganpanjang berhingga
menjadi string output dengan panjang tetap yang disebut nilaihash. Umumnya
digunakan untuk keperluan autentikasi dan integritas data.Tanda tangan digital
atau digital signature adalah sebuah skema matematikauntuk menunjukkan keaslian
pesan digital atau dokumen.
Confidentiality
Confidentiality
merupakan aspek yang menjamin kerahasiaan data atauinformasi. Kerahasiaan ini
dapat diimplementasikan dengan berbagai cara, sepertimisalnya menggunakan
teknologi kriptografi dengan melakukan proses enkripsi(penyandian) pada
transmisi data, pengolahan data (aplikasi dan database), danpenyimpanan data
(storage). Akses terhadap informasi juga harus dilakukandengan melalui mekanisme
otorisasi (authorization) yang ketat.Sebagai contoh dari confidentiality adalah
daftar pelanggan dari sebuah InternetService Provider (ISP). Jadi, data dari
daftar pelanggan tersebut seperti nama,alamat, nomor telephone dan data lainnya
harus dilindungi agar tidak tersebarpada pihak yang tidak seharusnya
mendapatkan informasi tersebut.
Avaliability
Availability
merupakan aspek yang menjamin bahwa data tersedia ketikadibutuhkan. Jadi, pada
prinsipnya ketersediaan data dan informasi yangmenyangkut kebutuhan suatu
kegiatan merupakan suatu keharusan untuk menjalankan kegiatan tersebut. Jika
avaliabillity data atau informasi yangdibutuhkan untuk menjalankan suatu proses
kegiatan tidak dapat dipenuhi, makaproses kegiatan tersebut tidak akan terjadi
atau terlaksana
Contoh Kode Etik Dalam Penggunaan
Fasilitas Internet di Kantor
Kode etik
penggunaan fasilitas internet di kantor hampir sama dengan kode etik pengguna
internet pada umumnya, hanya saja lebih dititik beratkan pada hal-hal atau
aktivitas yang berkaitan dengan masalah perkantoran di suatu organisasi atau
instansi. Berikut adalah contoh kode etik penggunaan internet dikantor:
1.
Hindari penggunaaan fasilitas internet diluar
keperluan kantor atau untuk kepentingan sendiri.
2.
Tidak menggunakan internet untuk mempublikasi atau
bertukar informasi internalkantor kepada pihak luar secara ilegal.
3.
Tidak melakukan kegiatan pirating, hacking atau
cracking terhadap fasilitas internet kantor.
4.
Mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh kantor dalam
penggunaan fasilitas internet.
Dunia
internet sekarang ini seakan menjadi kebutuhan pokok bagi penggunannya.
Kebutuhan akan informasi di dalamnya membuat tidak sedikit orang merasa
ketergantungan dengan internet. Namun, kurangnya perhatian banyak orang akan
sisi negatif dari internet membuat banyak juga masyarakat yang kurang
mengetahui seluk beluk dunia IT seakan dengan mudahnya tertipu, jika tidak awas
terhadap informasi yang disebar luaskan.
Karenanya,
kode etik penggunaan internet di segala macam kondisi dan tempat, seperti
perusahaan sangat lah harus di perhatikan. Setiap lingkungan punya nilai etika
tersendiri dan tidak ada nilai baku yang berlaku indentik, tiap orang dapat
memiliki interprestasi yang berbeda terhadap prinsip yang disepakati. Karena
itu siapapun bebas untuk mematuhi peraturan yang sesuai dengan dirinya dan yang
tidak menyetujui bebas memilih untuk tetap berada di sana sebagai minoritas
atau keluar dari lingkungan tersebut. Suatu demokrasi yang mungkin bisa sangat
radikal, namun umumnya setiap lingkungan memiliki prinsip keseimbangan yang
mampu mentrolerir pertentangan dan perbedaan yang mungkin terjadi.
Tidak ada
sanksi hukum terhadap pelanggaran etika dalam pergaulan Internet kecuali sanksi
secara moril dikucilkan, diblack list dari suatu lingkungan, dicabut
keanggotaanya dari suatu lembaga internet dan sebagainya, kemungkinan adanya
sengketa individual yang bisa berakibat pembalasan secara langsung (technically
attack) terhadap resource yang dimiliki.
Dalam kasus
tertentu pelanggaran etikan ini juga dapat diajukan ke pengadilan melalui
mekanisme hukum positif yang berlaku pada diri seseorang warga negara maupun
lembaga organisasi. Yang paling sering terjadi berkaitan dengan tuntutan hukum
adalah menyangkut soal pelanggaran Hak Cipta, Hak Privasi dan seranga ilegal
(Piranting, Hacking maupun Cracking) terhadap suatu produk, perseorangan maupun
institusi yang dilindungi hukum positif secara internasional.
Begitu juga
sama halnya kode etik penggunaan internet di perusahaan, divisi IT yang
notabene memiliki tanggung jawab terhadap segala macam hal yang berbau IT,
sebaiknya harus membuat kode etik untuk semua user di perusahaannya apabila
menggunakan internet.
‘
Misal kode etik menggunakan email di
kantor :
1. Tetaplah
sopan dan jangan menggunakan kata yang kurang sopan atau bersifat merendahkan,
melecehkan ataupun mengejek
2. Menggunakan
bahasa yang umum dan semua orang pahami, tidak menggunakan singkatan yang hanya
dimengerti secara personal (singkatan yang kurang dipahami, ataupun
istilah-istilah yang tidak umum)
3. Tulis pesan
secara singkat, tidak usah bertele-tele dan langsung ke pokok/ isi email
tersebut
4. Menggunakan
huruf kapital hanya pada awal kalimat saja, jangan menggunakan huruf kapital di
semua kalimat, karena seakan-akan isi email anda seperti orang yang sedang
berteriak
5. Pergunakan
blind copy dan courtesy copy dengan tepat
6. Gunakan
email perusahaan hanya untuk urusan perusahaan, jangan digunakan sebagai
penerima pesan yang sifatnya pribadi
7. Gunakan
baris Subject untuk menunjukkan isi dan maksud
8. Gunakan tanda
tangan (signature) yang mencantumkan informasi kontak
9. Buatlah
ringkasan untuk diskusi yang panjang
Daftar
Pustaka:
http://www.academia.edu/5868603/Kode_Etik_Penelitian_Etika_dalam_Pemanfaatan_Internet_Sebagai_Alat_Penelitian.
Diunduh Pada Tanggal: 20 Juli 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar